apa ini

apa ini

Monday, 29 June 2015

Anggaran Rumah Tangga Ma'had Al-Munawwarah, Universitas Islam Riau


ANGGARAN RUMAH TANGGA
MA’HAD AL-MUNAWWARAH UNIVERSITAS ISLAM RIAU

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
 Jenis Keanggotaan
Anggota Ma’had adalah Maha-santri/wati Ma’had Al-Munawwarah yang terdaftar mengikuti program pemondokan, pengajaran, pengkajian dan pendalaman Agama Islam.
Pasal 2
Pedoman Umum Keanggotaan
Setiap anggota yang ingin mengikuti program Ma’had Al-Munawwarah wajib mengikuti segala kewajiban yang telah ditetapkan Ma’had Al-Munawwarah.
Pasal 3
Hak Anggota
1.    Setiap Anggota/Maha-santri/wati berhak mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari setiap kegiatan yang diorganisir atau diisi oleh murabbi, muwajjih/musyrif dan tim tahsin.
2.    Setiap Anggota/Maha-santri/wati berhak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Ma’had Al-Munawwarah.
3.    Setiap Anggota/Maha-santri/wati berhak mendapatkan fasilitas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Ma’had Al-Munawwarah.
4.    Setiap Anggota/Maha-santri/wati berhak mengeluarkan pendapat, usul, dan saran yang konstruktif dengan cara yang tepat dalam permasalahan yang menjadi tanggungjawab Ma’had Al-Munawwarah.
Pasal 4
Kewajiban Anggota / Maha-santri / wati
1.    Setiap anggota/Maha-santri/wati berkewajiban mengikuti persyaratan, pilar-pilar, menaati peraturan dan menjauhi larangan-larangan yang ditetapkan Ma’had.
2.    Setiap anggota/Maha-santri/wati berkewajiban untuk selalu membantu dan mendukung apa-apa yang telah menjadi kesepakatan bersama.
3.    Setiap anggota/Maha-santri/wati harus memiliki loyalitas terhadap Ma’had Al-Munawwarah.
4.    Anggota/Maha-santri/wati Ma’had Al-Munawwarah harus menjaga asset yang dikelola Ma’had Al-Munawwarah.
5.    Ketentuan umum (tatib ma’had) menyangkut syarat, pilar, peraturan dan larangan-larangan ma’had akan diatur secara tersendiri.
Pasal 5
Masa Anggota
1.    Masa keanggotaan berlaku, selama menjadi maha-santri dan masih aktif sebagai mahasiswa Universitas Islam Riau serta mengikuti semua program pembinaan pada Ma’had Al-munawwarah.
2.    Masa keanggotaan dinyatakan berakhir apabila diberhentikan atau mengundurkan diri.
3.    Masa keanggotaan diberhentikan apabila tidak memenuhi kewajiban dan tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan dan mencederai nama baik Ma’had.





BAB II
MUSYAWARAH/RAPAT
Pasal 6
Macam-macam Musyawarah/Rapat
Permusyawaratan/rapat Ma’had antara lain:
1.    Musyawarah/Rapat komisi, adalah pertemuan pekanan masing-masing departemen yang dilakukan untuk mengevaluasi langkah dalam sepekan.
2.    Musyawarah/Rapat koordinasi, dua pekan sekali dilakukan untuk menentukan langkah kerja tiap bulannya dan dihadiri oleh Pimpinan Ma’had Al-Munawwarah dan bagian yang terkait dengan pembahasan.
3.    Musyawarah/Rapat evaluasi bulanan, dilakukan tiap bulan untuk mengevaluasi program kerja yang telah dilakukan selama sebulan yang dihadiri oleh Pimpinan Ma’had Al-Munawwarah dan seluruh pengurus Ma’had Al-Munawwarah.
4.    Musyawarah/Rapat akhir tahun, ditunjukan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Ma’had sebagai bentuk tanggungjawab dalam memegang amanah selama satu tahun dan wajib dihadiri seluruh pengurus Ma’had Al-Munawwarah.
5.    Musyawarah/Rapat tak terduga, diadakan saat datang keadaan yang tak terpikir sebelumnya untuk perkembangan dan kemajuan Ma’had atau hal-hal yang perlu dicari jalan keluarnya.
6.    Musyawarah/Rapat istimewa, yang diadakan untuk membicarakan hal-hal penting seperti perubahan AD/ART, pembubaran Ma’had, pergantian pengurus karena darurat dan hal-hal yang bersifat darurat lainnya yang dihadiri oleh pimpinan UIR dan pengurus Ma’had.
Pasal 7
Pedoman Umum Permusyawaratan/rapat
1.    Azas musyawarah/rapat adalah kebersamaan yang diputuskan secara mufakat dan kekeluargaan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai islam.
2.    Musyawarah/rapat dilaksanakan bila mencapai quorum, yaitu dihadiri setengah dari peserta rapat yang wajib hadir.
3.    Musyawarah/rapat dapat ditunda bila tidak mencapai quorum dengan batas penundaan maksimal dua kali jadwal.
4.    Musyawarah/rapat dipimpin oleh Mudir Ma’had dan dinotulen oleh sekretaris.
5.    Dalam setiap rapat, setiap pengurus berhak mengajukan pendapat, keberatan dan atau menolak hasil rapat.
6.    Setiap pengurus Ma’had berkewajiban menghormati dan melaksanakan hasil musyawarah/rapat.
7.    Keputusan hasil musyawarah/rapat dapat ditetapkan apabila dihadiri dan disetujui sedikitnya 2/3 dari jumlah pengurus Ma’had yang hadir.
8.    Setiap keputusan musyawarah/rapat diusahakan sudah bulat, bila perlu diadakan pemungutan suara.
9.    Pengurus yang tidak hadir dalam musyawarah/rapat dianggap menyetujui hasil keputusan musyawarah/rapat.
BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 8
Personalia Kepengurusan/Pengurus Inti 
1.    Pengurus Inti sekurang-kurangnya terdiri dari: Direktur/Pimpinan, sekretaris dan bendahara. lalu membentuk kelengkapan yang terdiri dari Murabbi, Muwajjih, Musyrif, Tim Tahsin, Bidang Kepegawaian / Staf, Bidang Perlengkapan umum dan Kepustakaan, Informasi dan

Teknologi, bidang pengembangan usaha ma’had, Kebersihan dan Keamanan sebagaimana tersebut dalam pasal 17 Anggaran Dasar ayat 2.
2.    Direktur/Pimpinan Ma’had Al-Munawwarah adalah pemimpin tertinggi dalam kepengurusan Ma’had Al-Munawwarah Universitas Islam Riau.
3.    Direktur/Pimpinan mempunyai kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dalam suatu kondisi tertentu sesuai dengan kesepakatan seluruh pengurus.
4.    Pengurus inti berkewajiban melaksanakan tujuan, visi dan misi serta sebagai pengontrol jalannya organisasi Ma’had Al-Munawwarah.
5.    Pengurus inti mempunyai tugas dan fungsi  yang harus dijalankan sesuai dalam posisi struktural dalam  kepengurusan Ma’had Al-Munawwarah.
6.    Masa jabatan pengurus Inti adalah satu periode selama 4 tahun terhitung sejak ditunjuk dan ditetapkan SK Rektor UIR.
7.    Berakhirnya periode kepengurusan, berdasarkan SK : Rektor UIR.

Pasal 9
Dewan Penasehat, Pengarah dan Pembina Ma’had Al-Munawwarah
Hal-hal yang berkaitan dengan penasehat, pengarah dan Pembina Ma’had Al-Munawwarah telah diatur pada Anggaran Dasar Ma’had Al-Munawwarah pasal 20.



  





























Pasal 10
Bagan Struktur Ma’had
Struktur Pengurus Ma’had Al-Munawwarah UIR dapat dilihat pada bagian berikut:
 


































BAB IV
ATRIBUT
Pasal 11
Bendera
Bendera Ma’had Al-Munawwarah adalah sebagai identitas kebesaran organisasi Ma’had Al-Munawwarah Universitas Islam Riau berwarna putih dan ditengah-tengahnya di letakkan logo Ma’had Al-Munawwarah.
Pasal 12
Stempel
Stempel Ma’had Al-Munawwarah sebagai identitas legalitas administratif organisasi Ma’had Al-Munawwarah Universitas Islam Riau dengan kriteria:
1.    Stempel penuh Pimpinan dengan logo Ma’had Al-Munawwarah.
2.    Stempel penuh kepanitiaan dengan logo Ma’had Al-Munawwarah berkombinasi dengan tulisan   “ Panitia Pelaksana”.
BAB V
SUMBER DANA DAN DISTRIBUSINYA
Pasal 13
Sumber Dana
yang menjadi sumber dana Ma’had Al-Munawwarah adalah sebagai mana tersebut pada AD Bab VII pasal 35 ayat 1-3.
Pasal 14
Distribusi Dana
Dana yang dihimpun dan dikelola Ma’had Al-Munawwarah selanjutnya di distribusikan/ditransfer ke Rekening Bank Mu’amalat Milik UIR No Rekening 2240003338 No Base: 000521570  setelah dikurangi biaya operasional.
Pasal 15
Mekanisme Pembayaran
1.    Semua  transaksi keuangan  dapat langsung atau ditransfer kepada bendahara umum Ma’had Al-Munawwarah selanjutnya bendahara mentransferkannya ke rekening Bank Mu’amalat sebagaimana tersebut di atas.
2.    Bendahara melaporkan pengeluaran operasional Ma’had.
3.    Ma’had mengajukan pencairan dana operasional ma’had ke Rektor.
4.    Bendahara membayarkan biaya pengeluaran yang telah dicairkan sesuai dengan usulan.
Pasal 16
Waktu Pembayaran
1.    Semua transaksi keuangan masuk wajib dilunasi tanggal 26/sebelumnya setiap bulan.
2.    Semua transaksi keuangan keluar wajib diselesaikan tanggal 1-5 setiap bulannya.
Pasal 17
Surat Pertanggung jawaban Keuangan (SPJ)
1.    Jika unit-unit Ma’had Al-Munawwarah menggunakan dana Ma’had untuk kegiatan, maka wajib disertai dengan tanda bukti pemakaian dana yaitu Surat Pertanggung Jawaban disertai bon,  nota kontan, kwitansi atau sejenisnya, harus diserahkan kepada bendahara paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan selesai atau jika dana yang diambil digunakan untuk keperluan insidental, maka tanda bukti pemakaian dana tersebut harus diserahkan kepada bendahara paling lambat 1 (satu) minggu setelah pemakaian dana beserta saldo jika ada lalu bendahara melampirkannya kepada pihak Universitas.
2.    Jika Ma’had secara umum menggunakan dana Ma’had, bendahara wajib melengkapi dokumen pemakaian seperti tersebut di atas lalu melaporkannya kepada pihak Universitas.



Pasal 18
Transparansi Keuangan
1.      Semua keuangan dan kekayaan internal Ma’had Al-Munawwarah adalah milik Ma’had Al-Munawwarah.
2.      Bila terdapat kesalahan dalam pengelolahan keuangan organisasi, maka bendahara bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

BAB VI
INVENTARIS ORGANISASI
Pasal 19
Inventaris Organisasi
1.    Setiap barang dan segala bentuk kekayaan milik Ma’had Al-Munawwarah merupakan inventaris milik ma’had yang harus dijaga dan digunakan dengan sebenar-benarnya.
2.    Pengurus tidak dibenarkan menggunakan inventaris organisasi dalam bentuk apapun untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan, melanggar syari’at, ataupun dipakai serampangan tanpa ada izin dari pihak yang bertanggungjawab.
Pasal 20
Mekanisme Pengadaan Barang
1.    Pengusulan pengadaan perlengkapan dari Ma’had ditujukan ke Rektor.
2.    Rektor mendisposisikan kepada wakilnya dan diteruskan ke biro umum.
3.    Biro umum berkoordinasi dengan bagian keuangan.
4.    Bagian keuangan menenderkan kepada pihak-pihak pekerja / pengadaan barang.
5.    Pemenang tender mengajukan penawaran kepada pihak universitas / bagian keuangan.
6.    Setelah ada kesesuaian, pihak universitas memberikan kuasa pengerjaan / pengadaan barang kepada pihak pemenang tender (pihak pekerja / pengadaan barang).
7.    Setelah selesai pengerjaan / pengadaan barang, pihak pekerja / pengadaan barang menunjukkan / meminta tanda bukti serah terima barang kepada pihak ma’had.
8.    Selanjutnya pihak pekerja / pengadaan barang langsung menghadap universitas / bagian keuangan untuk pencairan dana (jadi Ma’had tidak terlibat sama sekali dalam hal keuangan).

BAB VII
PEDOMAN PERATURAN
Pasal 21
Pedoman Peraturan
1.    Anggaran dasar/anggaran rumah tangga Ma’had Al-Munawwarah merupakan peraturan tertinggi dalam organisasi.
2.    Keputusan Rektor dan Pimpinan Ma’had merupakan peraturan tertinggi setelah Anggaran Dasar Ma’had Al-Munawwarah.
3.    Setiap keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan Rektor maupun Pimpinan Ma’had harus tetap berada dalam jalur peraturan.
4.    Sekretaris dan bendahara memiliki kewenangan memberikan keputusan dengan dibatasi peraturan dan batasan-batasan yang telah ditetapkan.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Tambahan
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ma’had Al-Munawwarah akan diatur oleh Pimpinan Ma’had setelah mendapat dukungan pengurus melalui musyawarah/rapat pengurus seperti GBHK (garis besar haluan kerja), PAO (pedoman administrasi organisasi), SOP (standar operasional), PKO (pedoman keuangan organisasi), stering commite, perubahan struktur, evaluasi dan LPJ.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga Ma’had Al-Munawwarah akan diatur kemudian selama hal itu tidak bertentangan dengan segala peraturan yang telah ditetapkan dan kemudian dipertanggungjawabkan kepada Ma’had.
Pasal 23
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini diselesaikan dan disahkan oleh Rektor dan Pimpinan Ma’had pada hari…….,…. Rabi’ul Akhir bertepatan dengan …Januari 2015 di ….., disaksikan dan disosialisasikan kepada pengurus Ma’had Al-Munawwarah, dan berlaku mulai tanggal disahkannya.

MUSYAWARAH ISTIMEWA MA’HAD AL-MUNAWWARAH
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Penetapan Anggaran Rumah Tangga/ART
Ditetapkan di   :
Hari/tanggal      :
Pukul                :

Pekanbaru, 9 Februari 2015
Ma’had Al-Munawwarah UIR

Mudir,




Ustadz Isran Bidin, MA.
Sekretaris




M. Azuardi Harun, S. Pd.


Diterima dan disahkan Hari, …………… Tanggal ….. Februari 2015

Menyetujui
Penasehat, Pengarah dan Pembina
Ma’had Al-Munawwarah
WAREK III




DR. Drs. H. Abdulah Sulaiman, M. Hum.

0 komentar:

Post a Comment