ANGGARAN RUMAH TANGGA
MA’HAD AL-MUNAWWARAH UNIVERSITAS ISLAM RIAU
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
Anggota Ma’had adalah Maha-santri/wati Ma’had Al-Munawwarah yang
terdaftar mengikuti program pemondokan, pengajaran, pengkajian dan pendalaman
Agama Islam.
Pasal 2
Pedoman Umum Keanggotaan
Setiap anggota yang ingin mengikuti program Ma’had Al-Munawwarah wajib
mengikuti segala kewajiban yang telah ditetapkan Ma’had Al-Munawwarah.
Pasal 3
Hak Anggota
1. Setiap
Anggota/Maha-santri/wati berhak mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari setiap
kegiatan yang diorganisir atau diisi oleh murabbi, muwajjih/musyrif dan tim
tahsin.
2. Setiap
Anggota/Maha-santri/wati berhak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Ma’had Al-Munawwarah.
3. Setiap
Anggota/Maha-santri/wati berhak mendapatkan fasilitas sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang ditetapkan Ma’had Al-Munawwarah.
4. Setiap
Anggota/Maha-santri/wati berhak mengeluarkan pendapat, usul, dan saran yang
konstruktif dengan cara yang tepat dalam permasalahan yang menjadi
tanggungjawab Ma’had Al-Munawwarah.
Pasal 4
Kewajiban Anggota / Maha-santri / wati
1. Setiap
anggota/Maha-santri/wati berkewajiban mengikuti persyaratan, pilar-pilar, menaati
peraturan dan menjauhi larangan-larangan yang ditetapkan Ma’had.
2. Setiap
anggota/Maha-santri/wati berkewajiban untuk selalu membantu dan mendukung
apa-apa yang telah menjadi kesepakatan bersama.
3. Setiap
anggota/Maha-santri/wati harus memiliki loyalitas terhadap Ma’had Al-Munawwarah.
4. Anggota/Maha-santri/wati
Ma’had Al-Munawwarah harus menjaga asset yang dikelola Ma’had Al-Munawwarah.
5. Ketentuan
umum (tatib ma’had) menyangkut syarat, pilar, peraturan dan larangan-larangan
ma’had akan diatur secara tersendiri.
Pasal 5
Masa
Anggota
1.
Masa keanggotaan berlaku, selama menjadi maha-santri dan masih aktif sebagai mahasiswa
Universitas Islam Riau serta mengikuti semua program pembinaan pada Ma’had
Al-munawwarah.
2.
Masa keanggotaan dinyatakan berakhir apabila
diberhentikan atau mengundurkan diri.
3. Masa
keanggotaan diberhentikan apabila tidak memenuhi kewajiban dan tidak menaati peraturan
yang telah ditetapkan dan mencederai nama baik Ma’had.
BAB II
MUSYAWARAH/RAPAT
Pasal 6
Macam-macam Musyawarah/Rapat
Permusyawaratan/rapat
Ma’had antara lain:
1. Musyawarah/Rapat
komisi, adalah pertemuan pekanan masing-masing departemen yang dilakukan
untuk mengevaluasi langkah dalam sepekan.
2. Musyawarah/Rapat
koordinasi, dua pekan sekali dilakukan untuk menentukan langkah kerja tiap
bulannya dan dihadiri oleh Pimpinan Ma’had Al-Munawwarah dan bagian yang
terkait dengan pembahasan.
3. Musyawarah/Rapat
evaluasi bulanan, dilakukan tiap bulan untuk mengevaluasi program kerja
yang telah dilakukan selama sebulan yang dihadiri oleh Pimpinan Ma’had
Al-Munawwarah dan seluruh pengurus Ma’had Al-Munawwarah.
4. Musyawarah/Rapat
akhir tahun, ditunjukan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kepada
Ma’had sebagai bentuk tanggungjawab dalam memegang amanah selama satu tahun dan
wajib dihadiri seluruh pengurus Ma’had Al-Munawwarah.
5. Musyawarah/Rapat
tak terduga, diadakan saat datang keadaan yang tak terpikir sebelumnya
untuk perkembangan dan kemajuan Ma’had atau hal-hal yang perlu dicari jalan
keluarnya.
6. Musyawarah/Rapat
istimewa, yang diadakan untuk membicarakan hal-hal penting seperti perubahan
AD/ART, pembubaran Ma’had, pergantian pengurus karena darurat dan hal-hal yang
bersifat darurat lainnya yang dihadiri oleh pimpinan UIR dan pengurus Ma’had.
Pasal 7
Pedoman Umum Permusyawaratan/rapat
1. Azas
musyawarah/rapat adalah kebersamaan yang diputuskan secara mufakat dan
kekeluargaan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai islam.
2. Musyawarah/rapat
dilaksanakan bila mencapai quorum, yaitu dihadiri setengah dari peserta
rapat yang wajib hadir.
3. Musyawarah/rapat
dapat ditunda bila tidak mencapai quorum dengan batas penundaan maksimal
dua kali jadwal.
4. Musyawarah/rapat
dipimpin oleh Mudir Ma’had dan dinotulen oleh sekretaris.
5. Dalam
setiap rapat, setiap pengurus berhak mengajukan pendapat, keberatan dan atau
menolak hasil rapat.
6. Setiap
pengurus Ma’had berkewajiban menghormati dan melaksanakan hasil
musyawarah/rapat.
7. Keputusan
hasil musyawarah/rapat dapat ditetapkan apabila dihadiri dan disetujui
sedikitnya 2/3 dari jumlah pengurus Ma’had yang hadir.
8. Setiap
keputusan musyawarah/rapat diusahakan sudah bulat, bila perlu diadakan
pemungutan suara.
9. Pengurus
yang tidak hadir dalam musyawarah/rapat dianggap menyetujui hasil keputusan
musyawarah/rapat.
BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal
8
Personalia Kepengurusan/Pengurus Inti
1. Pengurus
Inti sekurang-kurangnya terdiri dari: Direktur/Pimpinan, sekretaris dan
bendahara. lalu membentuk kelengkapan yang terdiri dari Murabbi, Muwajjih, Musyrif, Tim Tahsin, Bidang
Kepegawaian / Staf, Bidang Perlengkapan umum dan Kepustakaan, Informasi dan
Teknologi, bidang pengembangan usaha ma’had, Kebersihan dan Keamanan sebagaimana
tersebut dalam pasal 17 Anggaran Dasar ayat 2.
2.
Direktur/Pimpinan
Ma’had Al-Munawwarah adalah pemimpin tertinggi dalam kepengurusan Ma’had
Al-Munawwarah Universitas Islam Riau.
3.
Direktur/Pimpinan mempunyai
kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dalam suatu
kondisi tertentu sesuai dengan kesepakatan seluruh pengurus.
4. Pengurus
inti berkewajiban melaksanakan tujuan, visi dan misi serta sebagai pengontrol
jalannya organisasi Ma’had Al-Munawwarah.
5.
Pengurus inti mempunyai tugas dan fungsi yang harus dijalankan sesuai dalam posisi
struktural dalam kepengurusan Ma’had
Al-Munawwarah.
6.
Masa jabatan pengurus
Inti adalah satu periode selama 4 tahun terhitung sejak ditunjuk dan ditetapkan
SK Rektor UIR.
7.
Berakhirnya periode kepengurusan, berdasarkan SK : Rektor
UIR.
Pasal 9
Dewan Penasehat, Pengarah dan Pembina Ma’had Al-Munawwarah
Hal-hal yang berkaitan dengan
penasehat, pengarah dan Pembina Ma’had Al-Munawwarah telah diatur pada Anggaran
Dasar Ma’had Al-Munawwarah pasal 20.
Pasal 10
Bagan Struktur Ma’had
Struktur Pengurus Ma’had Al-Munawwarah UIR dapat dilihat pada bagian
berikut:
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 11
Bendera
Bendera Ma’had Al-Munawwarah adalah
sebagai identitas kebesaran organisasi Ma’had Al-Munawwarah Universitas Islam Riau berwarna
putih dan ditengah-tengahnya di letakkan logo Ma’had Al-Munawwarah.
Pasal 12
Stempel
Stempel Ma’had Al-Munawwarah
sebagai identitas legalitas administratif organisasi Ma’had
Al-Munawwarah Universitas Islam Riau dengan
kriteria:
1.
Stempel penuh Pimpinan
dengan logo Ma’had Al-Munawwarah.
2. Stempel
penuh kepanitiaan dengan logo Ma’had Al-Munawwarah
berkombinasi dengan tulisan “ Panitia
Pelaksana”.
BAB V
SUMBER DANA DAN DISTRIBUSINYA
Pasal 13
Sumber Dana
yang menjadi sumber dana Ma’had Al-Munawwarah adalah sebagai mana tersebut
pada AD Bab VII pasal 35 ayat 1-3.
Pasal 14
Distribusi
Dana
Dana yang dihimpun dan dikelola
Ma’had Al-Munawwarah selanjutnya di distribusikan/ditransfer ke Rekening Bank
Mu’amalat Milik UIR No Rekening 2240003338 No Base: 000521570 setelah dikurangi biaya operasional.
Pasal 15
Mekanisme
Pembayaran
1.
Semua transaksi keuangan dapat langsung atau ditransfer kepada
bendahara umum Ma’had Al-Munawwarah selanjutnya bendahara mentransferkannya ke
rekening Bank Mu’amalat sebagaimana tersebut di atas.
2.
Bendahara melaporkan
pengeluaran operasional Ma’had.
3.
Ma’had mengajukan
pencairan dana operasional ma’had ke Rektor.
4.
Bendahara membayarkan
biaya pengeluaran yang telah dicairkan sesuai dengan usulan.
Pasal 16
Waktu Pembayaran
1. Semua
transaksi keuangan masuk wajib dilunasi tanggal 26/sebelumnya setiap bulan.
2. Semua
transaksi keuangan keluar wajib diselesaikan tanggal 1-5 setiap bulannya.
Pasal 17
Surat Pertanggung jawaban Keuangan (SPJ)
1.
Jika unit-unit Ma’had
Al-Munawwarah menggunakan dana Ma’had untuk kegiatan, maka wajib disertai
dengan tanda bukti pemakaian dana yaitu Surat Pertanggung Jawaban disertai
bon, nota kontan, kwitansi atau
sejenisnya, harus diserahkan kepada bendahara paling lambat 2 (dua) minggu
setelah kegiatan selesai atau jika dana yang diambil digunakan untuk keperluan
insidental, maka tanda bukti pemakaian dana tersebut harus diserahkan kepada
bendahara paling lambat 1 (satu) minggu setelah pemakaian dana beserta saldo
jika ada lalu bendahara melampirkannya kepada pihak Universitas.
2.
Jika Ma’had secara
umum menggunakan dana Ma’had, bendahara wajib melengkapi dokumen pemakaian
seperti tersebut di atas lalu melaporkannya kepada pihak Universitas.
Pasal 18
Transparansi
Keuangan
1.
Semua keuangan dan
kekayaan internal Ma’had Al-Munawwarah adalah milik Ma’had Al-Munawwarah.
2.
Bila terdapat
kesalahan dalam pengelolahan keuangan organisasi, maka bendahara bertanggung
jawab terhadap hal tersebut.
BAB VI
INVENTARIS ORGANISASI
Pasal 19
Inventaris Organisasi
1. Setiap
barang dan segala bentuk kekayaan milik Ma’had Al-Munawwarah merupakan inventaris
milik ma’had yang harus dijaga dan digunakan dengan sebenar-benarnya.
2. Pengurus
tidak dibenarkan menggunakan inventaris organisasi dalam bentuk apapun untuk
hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan, melanggar syari’at, ataupun dipakai
serampangan tanpa ada izin dari pihak yang bertanggungjawab.
Pasal 20
Mekanisme Pengadaan Barang
1. Pengusulan
pengadaan perlengkapan dari Ma’had ditujukan ke Rektor.
2. Rektor
mendisposisikan kepada wakilnya dan diteruskan ke biro umum.
3. Biro
umum berkoordinasi dengan bagian keuangan.
4. Bagian
keuangan menenderkan kepada pihak-pihak pekerja / pengadaan barang.
5. Pemenang
tender mengajukan penawaran kepada pihak universitas / bagian keuangan.
6. Setelah
ada kesesuaian, pihak universitas memberikan kuasa pengerjaan / pengadaan barang
kepada pihak pemenang tender (pihak pekerja / pengadaan barang).
7. Setelah
selesai pengerjaan / pengadaan barang, pihak pekerja / pengadaan barang
menunjukkan / meminta tanda bukti serah terima barang kepada pihak ma’had.
8. Selanjutnya
pihak pekerja / pengadaan barang langsung menghadap universitas / bagian
keuangan untuk pencairan dana (jadi Ma’had tidak terlibat sama sekali dalam hal
keuangan).
BAB VII
PEDOMAN PERATURAN
Pasal 21
Pedoman Peraturan
1. Anggaran
dasar/anggaran rumah tangga Ma’had Al-Munawwarah merupakan peraturan tertinggi
dalam organisasi.
2. Keputusan
Rektor dan Pimpinan Ma’had merupakan peraturan tertinggi setelah Anggaran Dasar
Ma’had Al-Munawwarah.
3. Setiap
keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan Rektor maupun Pimpinan Ma’had harus
tetap berada dalam jalur peraturan.
4. Sekretaris
dan bendahara memiliki kewenangan memberikan keputusan dengan dibatasi
peraturan dan batasan-batasan yang telah ditetapkan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Tambahan
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ma’had
Al-Munawwarah akan diatur oleh Pimpinan Ma’had setelah mendapat dukungan
pengurus melalui musyawarah/rapat pengurus seperti GBHK (garis besar haluan
kerja), PAO (pedoman administrasi organisasi), SOP (standar operasional), PKO
(pedoman keuangan organisasi), stering commite, perubahan struktur, evaluasi
dan LPJ.
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga Ma’had
Al-Munawwarah akan diatur kemudian selama hal itu tidak bertentangan dengan
segala peraturan yang telah ditetapkan dan kemudian dipertanggungjawabkan
kepada Ma’had.
Pasal 23
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini diselesaikan dan disahkan oleh Rektor dan
Pimpinan Ma’had pada hari…….,…. Rabi’ul Akhir bertepatan dengan …Januari 2015
di ….., disaksikan dan disosialisasikan kepada pengurus Ma’had Al-Munawwarah,
dan berlaku mulai tanggal disahkannya.
MUSYAWARAH ISTIMEWA MA’HAD AL-MUNAWWARAH
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Penetapan
Anggaran Rumah Tangga/ART
Ditetapkan di :
Hari/tanggal :
Pukul :
Pekanbaru, 9 Februari 2015
Ma’had
Al-Munawwarah UIR
Mudir,
Ustadz Isran Bidin, MA.
|
Sekretaris
M. Azuardi Harun, S. Pd.
|
|
|
Diterima dan disahkan Hari, …………… Tanggal ….. Februari 2015
|
|
|
|
Menyetujui
Penasehat, Pengarah dan Pembina
Ma’had Al-Munawwarah
WAREK III
DR. Drs. H. Abdulah Sulaiman, M. Hum.
|
0 komentar:
Post a Comment